Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, segera melimpahkan dua berkas perkara judi online yang diungkap pada akhir 2024 kepada Kejaksaan Negeri setempat.
“Judi online merupakan salah satu atensi atau perhatian Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” tegas Kepala Satua (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Pasar Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) setiap hari melakukan patroli siber, lanjut dia, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut dengan dampak judi yang diakibatkan judi online.
“Dua kegiatan itu untuk cegah maraknya judi online di kalangan masyarakat yang timbulkan kerugian dan bisa terjerat hukum,” tambahnya.
“Dari patroli siber, berhasil ungkap dua kasus judi online pada akhir 2024 yang tersangka promosikan link judi online lewat instagram dan facebook,” jelasnya lagi.
Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap dua perkara judi online berdasarkan hasil patroli siber, pelaku sengaja mempromosikan tautan judi online melalui media sosial.
Kedua kasus judi online yang diungkap akhir 2024 tersebut masih dalam proses penyelesaian berkas perkara, menurut dia, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Satu kasus berkas kasus judi online ia menimpali lagi, sudah lengkap atau P21 dan satu berkas perkara lainnya masih dalam proses.
“Ditarget dua berkas kasus judi online itu segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan masuk tahap sidang di pada bulan ini,* ujar Dian Kusnawan pula.
Polres Penajam Paser Utara terus mencegah maraknya judi online yang merupakan atensi pemerintah pusat, sebab judi online tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat.
Patroli siber digencarkan setiap hari untuk mengidentifikasi indikasi judi online, sehingga dapat memberantas kegiatan judi online tersebut. (log)