Regulasi Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU disetujui. (Ist)
Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU disetujui. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (4/2/2025).

Raperda yang disetujui tersebut antara lain:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
  4. Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman.
  5. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU 2025-2045.

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Daerah atas kerja sama dalam menyusun dan membahas enam Raperda, yang terdiri dari tiga usulan pemerintah daerah dan tiga inisiatif DPRD.

“Penyusunan regulasi ini tidak hanya bertujuan memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga harus mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” ujar Zainal.

Lima dari enam Raperda telah melalui fasilitasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan akan segera mendapat nomor registrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan. Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU 2025-2045 masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur.

Pj Bupati menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Dengan adanya enam Raperda ini, diharapkan kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan tantangan masa depan.

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Setelah melalui proses evaluasi dan pengesahan, keenam regulasi ini diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses