Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Halal. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Thohiron sebagai langkah untuk memastikan perlindungan konsumen, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikasi halal dengan prosedur yang lebih sederhana dan terjangkau.
“Kami melihat perlunya regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur dan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Kabupaten PPU memiliki jaminan halal. Ini bukan hanya tentang keyakinan keagamaan, tetapi juga mengenai hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait produk yang mereka konsumsi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam usulan Perda ini akan diatur mekanisme sertifikasi halal yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan instansi terkait.
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya produk halal dan memberikan kepastian bagi konsumen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia.
“Ke depan, kami juga akan mengajak berbagai pihak untuk berdiskusi dan memberikan masukan agar regulasi ini dapat diterapkan dengan baik. Kami ingin aturan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha di PPU,” jelasnya.
Saat ini, usulan Perda tentang Produk Halal masih dalam tahap pembahasan awal di DPRD Kabupaten PPU. Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk dinas-dinas terkait, pelaku usaha, dan masyarakat guna menyusun aturan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif. (adv/log)