DPRD PPU Dukung Kebijakan ASN Wajib Beli Beras Lokal, Petani Diuntungkan

Edy Suratman Yulianto

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU, Andi Muhammad Yusuf. (Ist)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU, Andi Muhammad Yusuf. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam membantu petani lokal mendapatkan pasar untuk hasil panen mereka mendapat sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satunya datang dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PPU, Andi Muhammad Yusup, yang mendukung penuh kebijakan pemerintah yang menganjurkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli beras lokal.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan petani yang kesulitan memasarkan hasil panen mereka, terutama saat musim panen tiba. Dengan adanya kebijakan tersebut, ASN diwajibkan membeli minimal 5 kilogram beras lokal setiap bulan.

“Kebijakan ini patut didukung, karena secara langsung membantu petani kita yang selama ini kesulitan menjual hasil panennya. Kalau seluruh ASN rutin membeli beras lokal, ini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi petani,” ujar Andi Yusup.

Andi optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya mendorong kesejahteraan petani, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Ia menyebut, jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini akan menciptakan ekosistem pertanian yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah sendiri telah mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan ASN di lingkungan Pemkab PPU membeli beras hasil produksi lokal. Untuk mempermudah implementasinya, pemerintah menunjuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka sebagai penyedia utama. Perumda tersebut pun bersinergi dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Kabupaten PPU untuk menyiapkan beras dalam kemasan 5 hingga 10 kilogram, siap edar untuk kalangan ASN.

Andi Yusup pun mendorong agar pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia berharap kepala daerah yang baru dilantik dapat menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan petani dengan menjalankan program ini secara optimal.

“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, ini menyangkut keberlangsungan hidup petani dan ketahanan pangan daerah. Kepala daerah harus segera bergerak agar implementasinya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses