Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU pada Senin pagi (10/03/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dalam menjalankan tugasnya, terutama di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Wabup PPU didampingi oleh Asisten III Pemkab PPU, Aini, serta Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali.
Abdul Waris Muin menegaskan bahwa kedisiplinan pegawai merupakan aspek krusial dalam pelayanan publik yang harus tetap terjaga, termasuk selama bulan Ramadhan.
Ia mengingatkan bahwa jam kerja telah ditetapkan, yakni dimulai pukul 08.00 pagi. Oleh karena itu, pegawai yang datang di luar jam kerja yang telah ditentukan dianggap telah melakukan pelanggaran kedisiplinan.
“Jika ada pegawai yang datang ke kantor di atas jam kerja yang telah ditetapkan, itu berarti mereka telah melakukan korupsi waktu. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terus terjadi di PPU,” tegasnya.
Waris menambahkan bahwa aturan mengenai kedisiplinan ASN sudah jelas. Bagi yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah.
Wabup Kabupaten PPU menginstruksikan agar mulai keesokan harinya, tiga personel Satpol PP ditugaskan untuk mengawasi disiplin pegawai di setiap OPD. Ia meminta laporan langsung jika masih ditemukan pegawai yang tidak mematuhi aturan kedisiplinan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Dukcapil merupakan salah satu OPD yang memiliki intensitas pelayanan publik tinggi. Oleh sebab itu, seluruh pegawai yang bertugas di dinas tersebut harus memahami peran dan tanggung jawab mereka dengan baik.
“Bayangkan masyarakat sudah datang jauh-jauh sejak pagi, tetapi pegawai yang melayani belum tiba di kantor. Hal seperti ini tidak boleh terjadi. Pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan,” tegas Waris.
Dalam sidak kali ini, beberapa OPD yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dukcapil Kabupaten PPU, serta Dinas Perikanan Kabupaten PPU. Setiap OPD diminta untuk mendata ASN maupun THL yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. (adv/kmf/log)
















