Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menyediakan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan secara online untuk memudahkan masyarakat.
Layanan online yang disediakan untuk kepengurusan beberapa dokumen kependudukan, jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Waluyo di Penajam, antara lain akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Tetapi, lanjut dia, layanan secara online tersebut belum melayani kepengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu identitas anak (KIA) karena terlebih dahulu dilakukan perekaman data.
“Jadi kalau pengurusan e-KTP dan KIA harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan dokumen kependudukan selain e-KTP dan KIA, ia menimpali lagi, manfaatkan layanan online di laman serambinusantara.penajamkab.go.id.
Masyarakat yang belum mengerti menyangkut tata cara kepengurusan dokumen kependudukan secara online atau dalam jaringan (daring), bisa menanyakan langsung ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal masing-masing.
Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah memberikan pelatihan kepada pegawai di setiap kelurahan dan desa mengenai tata cara melakukan kepengurusan dokumen kependudukan dengan layanan daring tersebut.
“Pegawai di setiap desa dan kelurahan bisa memberikan petunjuk penggunaan layanan secara online, karena telah diberikan pelatihan,” kata Waluyo.
Pemerintah kabupaten terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. (adv/kmf/log)
















