Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 20.229 jiwa penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Penajam Paser Utara, tercatat hingga Januari 2025 telah menggunakan KTP digital.
“Kami lakukan proses peralihan ke KTP digital sejak Desember 2022,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Waluyo di Penajam.
Upaya yang dilakukan peralihan menjadi KTP digital tersebut, lanjut dia, dengan membuatkan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital bagi masyarkat.
“Warga yang anter membuat KTP elektronik juga langsung dibutakan KTP digital, dan hingga akhir Desember 2024 terdata 20.179 jiwa penduduk wajib KTP gunakan KTP digital,” tambahnya.
Mengawali pembuatan KTP digital dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jumlah penduduk penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang 141.000 jiwa, jelas dia, penduduk yang menggunakan KTP digital hingga Januari 2025 bertambah 50 jiwa menjadi 20.229 dari data pada 2024.
“Persentase dari jumlah penduduk wajib KTP, sudah kisaran 14,37 persen yang gunakan KTP digital,” ucapnya lagi,
Ditarget sepanjang 2025 penggunaan KTP digital ditingkatkan sampai 20 persen dari jumlah penduduk wajib KTP, kata Waluyo pula, direncanakan melakukan layanan jemput bola atau mendatangi dari rumah ke rumah sebagai salah satu upaya untuk membuatkan KTP digital bagi warga.
Masyarakat apabila telah memiliki IKD atau KTP digital tidak perlu lagi mengurus baru dan lapor kepada kepolisian maupun kepada kecamatan dan kelurahan apabila KTP hilang. (adv/kmf/log)
















