PPPK Penajam Paser Utara Tidak Diperbolehkan Pindah Antar Daerah

Edy Suratman Yulianto

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie. (Ist)
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak diperkenankan untuk mengajukan perpindahan kerja ke luar daerah.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, kebijakan tersebut berlaku secara umum untuk seluruh PPPK, bahwa perpindahan antar instansi atau ke daerah lain seperti ke Balikpapan, tidak diperbolehkan. Apabila ada PPPK yang mengajukan pindah ke luar daerah, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.

“PPPK itu tidak diperkenankan untuk pindah ke instansi lain atau ke luar daerah. Ketika mereka mengajukan pindah, maka itu dianggap berhenti,” jelas Ainie.

Namun demikian, Ainie menegaskan bahwa perpindahan atau pergeseran dalam lingkup internal daerah masih dimungkinkan, selama dilakukan sesuai dengan analisis kebutuhan jabatan dan tetap berada dalam struktur organisasi yang sama.

Perpindahan internal ini cukup dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penugasan (SPP) dari satu bidang ke bidang lain dalam satu OPD, atau antar OPD yang masih dalam satu wilayah kerja organik. Ainie menambahkan, hal tersebut tetap harus mempertimbangkan perencanaan kebutuhan pegawai yang ada di masing-masing unit kerja.

“Sepanjang masih di internal, dan masih dibutuhkan berdasarkan analisa jabatan atau kebutuhan, itu masih diperkenankan. Misalnya antar OPD yang masih dalam wilayah PPU, itu masih bisa,” ujarnya. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses