BPK RI Kaltim Mulai Pemeriksaan LKPD 2024, Sekda PPU Tekankan OPD Kooperatif dan Siapkan Dokumen yang Andal

Edy Suratman Yulianto

Sekda Kabupaten PPU, Tohar (Kanan). (Ist)
Sekda Kabupaten PPU, Tohar (Kanan). (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka pelaksanaan Entry Meeting, Jumat (11/04/2025), sebagai tahapan awal sebelum pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dimulai.

Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Kabupaten PPU ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, dan turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sodikin, Inspektur Daerah Budi Santoso, Kepala BKAD Muhajir, serta sejumlah kepala OPD terkait. Dari pihak BPK, hadir Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan, beserta tim pendamping.

Dalam arahannya, Sekda Kabupaten PPU menegaskan pentingnya kerja sama yang proaktif dan koordinatif dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU selama masa pemeriksaan berlangsung.

“Saya minta semua OPD untuk kooperatif dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin, jangan sampai pemeriksaan ini dilakukan dalam kondisi tergesa-gesa,” tegas Tohar.

Ia juga menekankan bahwa setiap dokumen yang diserahkan kepada tim pemeriksa harus bersifat faktual, akurat, dan tidak multitafsir, agar proses audit berjalan lancar dan tidak menimbulkan pertanyaan ganda dalam pertanggungjawaban kegiatan.

“Dokumen yang disiapkan harus andal, bukan hanya sekadar formalitas. Ini bentuk pertanggungjawaban kita terhadap pelaksanaan kegiatan, belanja, dan program selama tahun anggaran 2024,” imbuhnya.

Tohar mengingatkan bahwa masa pemeriksaan akan berlangsung selama 25 hari kalender efektif, dimulai pada 12 April hingga 5 Mei 2025, tanpa jeda hari libur. Ia pun menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas kepada Tim BPK RI Kaltim.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dengan pengawasan langsung dari Kepala dan Wakil Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim.

“Kami akan bekerja penuh selama 25 hari kalender. Jadi termasuk hari Sabtu dan Minggu tetap masuk waktu pemeriksaan. Harap dimaklumi, karena ini bagian dari tugas yang sifatnya menyeluruh,” ujar Stiyawan.

Ia juga menyampaikan bahwa di akhir pemeriksaan, tim akan melaksanakan exit meeting untuk menyampaikan hasil temuan, sekaligus meminta tanggapan resmi dari Pemkab PPU.

“Kami harap respons terhadap temuan bisa disampaikan tepat waktu, agar laporan yang disusun nantinya mencerminkan kondisi pengelolaan dan akuntabilitas keuangan daerah secara utuh,” pungkasnya. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses