RPJMD 2025-2029: PPU Tetapkan Visi sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara

Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. (Ist)
Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, memaparkan arah pembangunan Kabupaten PPU lima tahun ke depan melalui penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Penyusunan RPJMD ini merupakan tahapan strategis dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas kepala daerah untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Waris menekankan bahwa penyusunan dokumen RPJMD dilakukan secara terintegrasi dengan berbagai dokumen perencanaan, seperti RPJMN, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, Renstra Perangkat Daerah, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“RPJMD ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, menjadikan rakyat sebagai subjek dan objek pembangunan,” ujar Waris dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU pada Selasa (15/4/2025).

Sebagai arah jangka menengah, Pemkab PPU mengusung visi: “Berkolaborasi Membangun Penajam Paser Utara yang Unggul, Berkeadilan, Sejahtera, dan Berdaya Saing sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara.”

Visi ini diturunkan ke dalam enam misi utama:

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, dan digital.
  3. Mengembangkan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.
  4. Meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan.
  5. Mengembangkan kehidupan sosial dan budaya yang harmonis.
  6. Memperluas pemerataan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Menutup pemaparannya, Waris mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal dan menyempurnakan RPJMD ini.

“RPJMD bukan sekadar dokumen, tetapi arah masa depan daerah. Mari kita pastikan proses ini berjalan transparan, partisipatif, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, rancangan awal RPJMD ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk mencapai kesepakatan awal, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses