
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen mendukung penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Komitmen tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar dilakukan dengan memastikan kelompok konsumen yang berhak dapat membeli BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang kini disosialisasikan, dinilai dapat mengakomodir nelayan dan UMKM terkait pembelian BBM jenis pertalite. Sementara dalam peraturan sebelumnya, (BPH Migas Nomor 17 tahun 2019) hanya diatur rekomendasi bahan bakar minyak tertentu (Solar).
Pemkab PPU tentu berupaya merespon dengan cepat keluhan masyarakat terkait penggunaan BBM bersubsidi melalui diskusi yang kemudian menghasilkan kesepakatan.
“Namun memperhatikan peraturan yang baru (BPH Migas Nomor 2 tahun 2023), Pemkab PPU akan mengakomodasi kelompok konsumen lebih luas,” jelasnya. (adv/kmf/log)