Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Status Pelaksana Tugas (PLT) yang masih melekat pada kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi sorotan. Menurut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Rusbani bahwa status tersebut dinilai menghambat percepatan program-program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.
“Kalau PLT itu kan wewenangnya terbatas. Harusnya segera definitif, biar tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan strategis,” kata Rusbani.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur pemerintahan, pejabat PLT memiliki keterbatasan dalam mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk dalam menandatangani dokumen penting yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.
Dampaknya, menurut DPRD, proses perencanaan hingga eksekusi proyek menjadi tertunda. Hal ini tentu merugikan, mengingat tahun anggaran terus berjalan dan waktu pelaksanaan proyek semakin sempit.
DPRD Kabupaten PPU meminta agar kepala daerah segera mengangkat pejabat definitif di posisi tersebut. Dengan begitu, proses pembangunan bisa berjalan lebih lancar dan tidak terganggu oleh persoalan administratif.
“Kita sudah sering sampaikan bahwa jabatan strategis seperti di PU ini jangan terlalu lama kosong atau hanya dijabat PLT. Ini sektor krusial,” tambahnya.
Dinas PUPR Kabupaten PPU selama ini menjadi motor penggerak proyek-proyek fisik di daerah. Mulai dari pembangunan jalan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya yang sangat bergantung pada kelancaran perencanaan dan pelaksanaan dari dinas tersebut.
Selain menyangkut teknis, kepastian pejabat definitif juga dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan memberikan kepastian kepada rekanan pelaksana proyek.
DPRD Kabupaten PPU menilai bahwa percepatan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak hanya soal anggaran, tapi juga soal struktur kelembagaan yang harus disiapkan dengan matang.
“Kita ingin pembangunan ini cepat. Maka perangkatnya juga harus siap, termasuk kepemimpinan yang kuat di OPD teknis seperti Dinas PUPR,” tegasnya. (adv/log)
















