Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa dua warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali digelar, Senin (28/04/2025). Namun jalannya persidangan dengan nomor perkara 52/Pid.B/2025/PN Pnj ini sempat mengalami gangguan akibat ketidakhadiran saksi kunci.
Sidang yang seharusnya dimulai tepat waktu di ruang sidang Cakra itu tertunda lebih dari satu jam. Penundaan terjadi karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Saparuddin dan Syahdin, masih dalam perjalanan dari Kota Samarinda menuju PPU.
Setelah persidangan akhirnya dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri PPU, Imam Cahyono, menyampaikan bahwa satu dari empat saksi yang direncanakan hadir, yakni pelapor utama, tidak dapat memberikan keterangan. Imam menjelaskan bahwa saksi tersebut tengah bertugas di wilayah Indonesia bagian timur, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan yang dibacakan di muka sidang.
“Sudah ada surat resmi, beliau saat ini sedang menjalankan tugas negara di wilayah timur,” ujar Imam kepada wartawan usai sidang.
Atas ketidakhadiran saksi, PH terdakwa mengusulkan agar sidang ditunda hingga Senin, 5 Mei 2025. Usulan tersebut disetujui oleh majelis hakim. PH terdakwa juga meminta agar saksi dihadirkan langsung dalam sidang, tanpa melalui sambungan virtual seperti Zoom.
“Kita upayakan saksi bisa hadir langsung, sesuai permintaan penasihat hukum,” tegas Imam.
Namun, absennya pelapor dalam sidang ini memunculkan kritik keras dari PH terdakwa, Fathul Huda. Ia menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan bahwa laporan yang dibuat pelapor, Nicholat Aprilindo yang diketahui sebagai Public Affairs & Government Relations Arsari Group sekaligus kuasa hukum PT ITCI Kartika Utama (KU) tidak dilandasi itikad serius.
“Ini menandakan bahwa laporan ini hanya main-main. Tidak ada komitmen, tidak ada keseriusan. Gertak sambal saja, padahal dampaknya menyangkut nasib orang,” kata Fathul.
Fathul juga menyayangkan langkah aparat penegak hukum (APH) yang dianggapnya terlalu serius menanggapi laporan tersebut hingga membawa perkara ini ke meja hijau.
“Main-mainnya si Nicho malah direspons serius oleh APH, sehingga kasus ini naik ke persidangan,” lanjutnya.
Fathul menegaskan bahwa apabila saksi pelapor kembali absen dalam sidang lanjutan nanti, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perkara ini seharusnya gugur.
“Kalau 5 Mei nanti saksi tetap tidak hadir, berdasarkan prinsip hukum, perkaranya harus gugur. Demi kepatuhan pada undang-undang dan demi keadilan,” tutup Fathul Huda. (log)
















