Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mulai melakukan tera ulang terhadap timbangan perdagangan. Kegiatan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah kelengkapan tenaga kerja dan administrasi rampung.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi mengatakan, pelaksanaan tera ulang sebelumnya terkendala karena belum ada kewenangan dan personel metrologi. Namun sejak awal 2025, seluruh kebutuhan teknis dan legalitas telah diselesaikan.
“Dulu PPU tidak punya hak untuk menera. Sekarang kita sudah punya, karena seluruh proses sudah tuntas, termasuk pelimpahan kewenangan dari pusat dan kelengkapan SDM,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sejak kewenangan tera dikembalikan ke daerah, pihaknya langsung mengurus segala syarat ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Mulai dari pengadaan alat tera, penyelesaian administrasi STOK, hingga pembentukan struktur pelayanan.
“Alat sudah tersedia, SDM sudah ada, jadi kita bisa mulai pengawasan dan pelayanan tera ulang,” ujarnya.
Langkah awal pengawasan tera akan difokuskan ke distributor besar, pasar, serta penggilingan beras. Menurut Margono Hadi, sektor-sektor tersebut sangat penting karena menyangkut perlindungan konsumen secara langsung.
“Kita juga akan menyasar timbangan-timbangan di pabrik sawit. Ini penting supaya petani tidak dirugikan akibat alat timbang yang tidak sesuai,” jelasnya.
Margono Hadi menegaskan, semua layanan tera ulang ini diberikan secara gratis. Hal itu karena kegiatan tera telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah dan tidak lagi dipungut retribusi.
“Kami tidak kenakan biaya. Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan tera,” pungkasnya. (adv/kmf/log)
















