Pemkab PPU dan Kejari Luncurkan Program “Jaga Desa” untuk Perkuat Pemerintahan Desa

Edy Suratman Yulianto

Pemkab PPU dan Kejari Luncurkan Program “Jaga Desa”. (Ist)
Pemkab PPU dan Kejari Luncurkan Program “Jaga Desa”. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU secara resmi meluncurkan program Jaksa Garda Desa atau “Jaga Desa” di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (15/05/2025).

Program ini bertujuan memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta mendorong pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Acara peluncuran dihadiri seluruh kepala desa, BPD, dan perangkat desa se-Kabupaten PPU.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi kepala desa sebagai pemimpin sekaligus manajer pemerintahan di tingkat lokal. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi dan pengelolaan keuangan sangat krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Program ini menjadi pendamping sekaligus pengawas dalam memastikan tata kelola desa berjalan sesuai aturan. Edukasi hukum seperti ‘Jaksa Menyapa’ harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Tohar.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset, terutama pertanahan desa, yang rawan menimbulkan persoalan hukum jika tidak ditangani dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBDes, menurut Tohar, adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum sebagai pejabat publik.

“BPD juga harus aktif menjalankan fungsi pengawasan demi menjaga kepercayaan publik terhadap desa,” tambahnya.

Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin, menyebut program “Jaga Desa” merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang menekankan optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di desa.

Ia berharap sinergi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat mampu memperkuat tata kelola desa serta memperkecil potensi persoalan hukum yang muncul dari ketidaktahuan atau kelalaian administratif.

“Melalui Jaga Desa, kami hadir tidak hanya sebagai pengawas tetapi juga pembina. Kami memberi asistensi dan penyuluhan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” jelas Faisal. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses