Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Penyalur pupuk di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang memegang lisensi menyalurkan pupuk subsidi diingatkan bisa dikenakan sanksi, apabila menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kios penyalur pupuk subsidi diminta pasang daftar harga pupuk subsidi agar diketahui petani, dan yang jual di atas HET bisa kena sanksi,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto di Penajam.
Penyalur yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET bakal dikenakan sanksi teguran, lanjut dia, hingga pencabutan izin sebagai penyalur pupuk subsidi.
Menjual pupuk bersubsidi di atas HET masuk dalam pelanggaran serius dan juga dapat kena sanksi pidana, pemerintah komitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan.
Seluruh penyalur pupuk yang memegang izin menyalurkan pupuk subsidi wajib menjual pupuk kepada petani, tegas dia, sesuai HET yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat menetapkan HET pupuk subsidi, yakni urea Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram, serta pupuk organik Rp800 per kilogram,
HET pupuk subsidi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang berlaku 1 Januari 2025.
Tercatat di Kabupaten Penajam Paser Utara ada 17 kios penyalur pupuk yang memegang izin menyalurkan pupuk subsidi, jelas Andi Trasodiharto., tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku.
Penyalur pupuk subsidi tersebut, dua kios di Kecamatan Penajam, di Kecamatan Waru dan Sepaku masing-masing satu kios, serta sembilan kios di Kecamatan Babulu karena di wilayah itu memiliki lahan pertanian paling luas. (log)
















