Menkeu, Sri Mulyani Indrawati. (Ist)

SBM 2026 Menjamin Penganggaran Efisien dan Berkualitas

Jakarta, helloborneo.com – Dalam rangka menjamin fungsi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) lebih efisien dan efektif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) pada 14 Mei 2025 dan diundangkan 20 Mei 2025.

Kebijakan SBM itu merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana yang telah disampaikan Menkeu bahwa Kementerian Keuangan terus menjaga Keuangan Negara dan APBN tetap sehat dan kredibel.

“Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Menkeu di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Amanat untuk menjaga efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran antara lain ditentukan oleh adanya standar biaya, yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran.

Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga disisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency).

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dimana salah satu pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK).

Dalam PBK, terdapat tiga instrumen implementasi yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Dengan adanya instrumen tersebut diharapkan dapat mengetahui target kinerja, efisiensi dan efektifitas pengalokasian biayanya dan kesemuanya diukur dengan pencapaian kinerja.

PMK SBM meliputi: satuan biaya honorarium; fasilitas (antara lain: satuan biaya kendaraan dinas); perjalanan dinas; pemeliharaan; satuan biaya barang dan jasa (antara lain : operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting); dan satuan biaya bantuan (antara lain bantuan beasiswa ASN untuk program gelar Dalam Negeri).

Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, antara lain: BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

Penyesuaian dan perubahan tersebut antara lain :

1. Penghapusan Satuan Biaya, yaitu :

a. penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi COVID-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.

b. penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day (rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap), sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap) sudah sejak TA 2025 dihapuskan. Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota Setempat.

“Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara,” tegas Menkeu.

2. Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu :

a. pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38 persen pada satuan biaya honorarium Penanggung jawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.

b. biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10 persen yang dibayarkan dengan metode lumpsum.

3. Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiwa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.

4. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antarwilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional.

“Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” tutup Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses