Rekonseptualisasi Hukum Pidana dalam Era Telematika dalam Bedah Buku Konsep Pidana Telematika
L Gustian

Yogyakarta, helloborneo.com – Muncul dan berkembangnya teknologi telematika merupakan konvergensi dari teknologi telekomunikasi, media dan informatika, mau tidak mau, suka atau tidak suka harus diterima sebagai keniscayaan di muka bumi. Keberadaan hukum menjadi persoalan yang dilematis. Sebagian cyber communityberanggapan bahwa hukum sebagaimana dipahami dalam masyarakat dunia nyata tidak diperlukan dalam cyberspace. Namun demikian, meniadakan hukum dalam pengembangan teknologi akan berakibat pada kekacauan (chaos) pada kehidupan manusia. Sebaliknya pemaksaan hukum yang membatasi pengembangan teknologi justru akan memasung peradaban manusia. Jadi yang diperlukan sebenarnya adalah hukum yang berperspektif telematika (cyberlaw).
Telematika hukum merupakan integrasi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika dalam ranah hukum. Konsep ini mencakup penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung berbagai aspek sistem hukum, termasuk manajemen kasus, penyimpanan dokumen, komunikasi antar penegak hukum, dan penyediaan layanan hukum kepada masyarakat.
Para ahli, dan praktisi termasuk juga di dalamnya mahasiswa fakultas hukum, berupaya untuk memahami dan merumuskan berbagai hal terkait dengan bentuk dan modus-modus kejahatan baru yang dilakukan melalui perkembangan telematika (cyberlaw). Perkembangan telematika (cyberlaw) tersebut jika dipersempit lagi menimbulkan kejahatan yang tidak terpisahkan dari teknologi (cybercrimes). Setiap teknologi, dibuat untuk membantu pemenuhan kebutuhan manusia dalam beraktivitas. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi harus disesuaikan dengan tujuan awalnya. Karena, teknologi di era saat ini dianologikan seperti pisau bermata dua. Bila tidak cermat dan bijak menanggapi perkembangan teknologi maka manfaat yang dirasakan akan bersifat negatif dan merusak.
Perkembangan teknologi yang memunculkan tempat baru melalui ruang digital, sudah semestinya memiliki dampak positif. Namun, dalam kenyaataanya, dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi tidak bisa diabaikan. Untuk itulah Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar Bedah Buku “Konsep Hukum Pidana Telematika”, pada Rabu (4/6/2025). Kegiatan ini akan diisi Dr. Al. Wisnubroto, S.H., M.Hum sebagai pembicara dan penulis buku, kemudian tiga pembicara lainnya yaitu Lovi Gustian, S.E., S.H., M.H., Tri Suyud Nusanto, S.Si., S.H., M.M., M.Th., M.H., dan Emy Wahyuningntyas, S.H., M.Kn.
Kegiatan Bedah Buku yang dilaksanakan di Ruang Kuliah 306, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dibuka langsung oleh Wakil Dekan 2 Dr. G. Widiartana S.H., M.Hum. Dalam sambutannya menyambut baik kegiatan akademik Bedah Buku Rekonseptualisasi Hukum Pidana dalam Era Telematika.
“Hukum telematika telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Teknologi informasi dan komunikasi memberikan manfaat luar biasa, seperti memudahkan akses informasi, komunikasi yang lebih cepat, dan kemudahan dalam bertransaksi. Namun, di sisi lain, teknologi juga membawa dampak negatif, seperti penyalahgunaan dalam melakukan tindakan melawan hukum, seperti cybercrime,” jelasnya.
Penulis Buku sekaligus Ketua Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Dr. Al. Wisnubroto, S.H., M.Hum mengatakan buku ini bersumber dari naskah disertasi, yang terdiri dari 5 bab, kemudian dikembangkan menjadi 12 bab.
“Buku ini sebetulnya berawal dari kegelisahan intelektual ketika perkembangan teknologi semakin maju dann banyak persoalan yang terjadi, serta aturannya belum ada. Tulisan-tulisan yang ada dipicu dari paradigma pemikiran yang berkembang dengan cara berpikir yang linier dan austomistik. Kesimpulan Buku ini menawarkan gagasan atau ide hukum progresif. Gagasan ini juga diperoleh dari eksperimen landasan bantuan hukum,” pungkas Wisnu. (log)