Jakarta, helloborneo.com – Pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) sebagai syarat mutlak keandalan perangkat telekomunikasi akan memperkokoh kepercayaan masyarakat dan ekosistem industri nasional.
“Sebagai regulator, kami melihat EMC lebih dari sekadar kepatuhan teknis. Ini adalah fondasi kepercayaan terhadap perangkat yang digunakan masyarakat dan industri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam EMC Excellence Forum 2025: Evolving Standards and Testing Insights di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Tapos, Depok, Jawa Barat.
Nezar mengatakan, pengujian EMC kini tak hanya dimaknai sebagai kepatuhan teknis, tetapi juga fondasi kepercayaan publik dan industri terhadap perangkat digital yang beredar di pasar.
Keberadaan balai uji dinilai sangat penting dalam menjamin bahwa perangkat komunikasi yang beredar memenuhi standar internasional dan tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat lain.
“Balai Uji ini dibentuk karena kebutuhan kita akan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dalam telekomunikasi, yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan frekuensi, dan karena mengatur tentang penggunaan frekuensi, maka dibentuklah Balai Uji,” jelasnya.
Wayan juga mengungkapkan bahwa Balai Uji pertama kali didirikan di darah Bintara Bekasi, namun seiring dengan perkembangan pesat teknologi, fasilitas tersebut sudah tidak lagi memadai.
Kini pemerintah memiliki Balai Uji baru di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Balai Uji yang pertama dibangun di Bintara. Namun dalam perkembangan selanjutnya, fasilitas tersebut sudah tidak cukup memadai. Oleh karena itu pada 2024, Presiden Joko Widodo meresmikan Balai Uji yang baru, yang kini menjadi yang terbesar di Asia Tenggara,” kata dia.
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan bahwa Indonesia terus berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi global. Kemkomdigi akan segera merilis spektrum frekuensi baru untuk mendukung penerapan jaringan 5G yang optimal.
“Kami di Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dalam waktu dekat akan merilis tiga frekuensi, yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz untuk seluler. Sedangkan untuk fixed broadband, akan dirilis di frekuensi 1,4 GHz,” tutur Wayan.
Balai Uji tersebut diharuskan memiliki tiga peran penting, yakni pelindung (protect), gerbang (gate), dan manajemen spektrum.
Sebagai protect, Balai Uji harus melindungi kesehatan dan keselamatan manusia dari ketidaksesuaian emisi perangkat yang berpotensi mengganggu, melalui pemenuhan standar pengujian perangkat TIK di Indonesia.
Sebagai peran Balai Uji sebagai gerbang, Balai Uji menjadi pintu masuk dan keluar perangkat TIK di Indonesia.
Sedangkan dalam hal manajemen spektrum, Balai Uji turut memastikan perangkat yang digunakan tidak mengganggu sistem lain, termasuk dalam penanganan kasus seperti pemalsuan BTS (fake BTS).
“Saya berharap seminar ini dapat mengadakan kolaborasi antara regulator, industri, praktisi, akademisi, dan Bapak-Ibu sekalian sehingga membentuk suatu ekosistem sertifikasi yang sesuai dengan standar internasional dan menjamin keandalan perangkat,” pungkasnya.
Turut hadir di acara ini, Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Rahman Baharuddin, serta Managing Director of Rohde & Schwarz Indonesia, Muhammad Arif. (ip/log)
















