Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, membuka peluang bagi tenaga honorer terkena imbas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diakomodasi dalam program Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
PJLP tidak dikategorikan outsourcing karena bukan berbentuk lembaga atau tidak melibatkan pihak ketiga, tapi perorangan,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Ainie di Penajam.
“Siapa saja yang mau tawarkan atau cari jasa untuk isi jabatan bisa gunakan program PJLP di e-katalog,” tambahnya.
Salah satu kementerian juga telah menetapkan sistem perekrutan tersebut beberapa tahun belakangan ini.
Munculnya sistem perekrutan baru dapat memberikan kejelasan atas status ratusan THL yang terkena Penataan Kepegawaian Tenaga Honorer, menurut dia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kemudian ratusan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang masa kerjanya di bawah dua tahun, lanjut dia, memiliki kesempatan untuk mengisi kebutuhan itu melalui e-katalog.
Tenaga honorer atau THL mencantumkan berbagai persyaratan administrasi, ia menimpali lagi, seperti melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dibutuhkan.
Kepala Sub Bagian Umum di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasti memiliki perencanaan untuk memenuhi kebutuhan jabatan di OPD masing-masing, kata Ainie lagi, maka bisa mengajukan kebutuhan lewat program PJLP yang telah tersedia di e-katalog.
Rencana tersebut juga untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan setelah terkena imbas dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. (log)
















