
Jakarta, helloborneo.com – PT Pertamina Hulu Energi merasa terbantu dengan regulasi yang melegalkan sumur rakyat, karena menjadi solusi baru dalam meningkatkan produksi minyak.
“Kami sangat terbantu untuk menaikkan, mengangkat minyak yang ada di bawah tanah, dan itu ada aspek legalitas untuk kami bisa menerima,” kata Direktur Perencanaan Strategis, Portofolio dan Komersial Pertamina Hulu Energi, Edi Karyanto, melalui keterangan resminya.
Edi menyatakan, bahwa Pertamina telah berkolaborasi erat dengan SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal sumur rakyat.
Menurut Edi, Pertamina, sudah rapat dengan tim gabungan yang tengah mengidentifikasi sumur-sumur rakyat. Apabila proses identifikasi tersebut sudah tuntas, maka Pertamina siap membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
“Kami siap karena kami malah senang menerima itu. (Harga 70 persen ICP) ya win-win solution,” tutur Edi.
Menaikkan produksi minyak melalui legalisasi sumur rakyat, menurut Edi, merupakan strategi baru pemerintahan Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut berbeda dengan strategi bekerja sama dengan masyarakat untuk menghidupkan kembali sumur idle, yang sudah termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. “Memang saat ini (aturannya) baru. Kami berterima kasih kepada pemerintah dengan adanya itu,” ujar Edi Karyanto.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat ada 30 ribu sumur rakyat yang siap mendongkrak lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari (bph).
Hal tersebut disampaikan Bahli, melalui keterangan resmi, Selasa (29/7/2025). Ia menyampaikan bahwa sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatra, seperti di Aceh, Sumatra Selatan, dan Jambi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.
Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari ICP. (ip/log)
















