Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menegaskan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tetap mengutamakan kepentingan masyarakat di tengah kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Efisiensi belanja bukan berarti, program yang sudah disusun dalam APBD dikesampingkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin di Penajam.
“Hak masyarakat tetap diutamakan seperti pembangunan jalan dan fasilitas lainnya,” tambahnya.
Inpres tersebut menginstruksikan efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBD 2025, lanjut dia, sehingga harus lebih mengoptimalkan anggaran yang ada.
Sejumlah penggunaan anggaran yang dipangkas, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang dipangkas hingga 90 persen, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.
Seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menggunakan anggaran dengan efektif dan efisien.
Setiap SKPD harus menggunakan anggaran secara efektif dan efisien, tegas Raup Muin, jangan ada pemborosan yang akhirnya menghambat pembangunan kabupaten.
Struktur APBD 2025 bakal disesuaikan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sesuai Inpres, timpal Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor, pemerintah kabupaten harus mengoptimalkan anggaran merujuk pada instruksi presiden.
Tetapi program yang telah disusun dalam APBD sebelumnya tetap harus menjadi prioritas, jelas dia lagi, setiap perubahan APBD juga melalui tahapan pembahasan di badan bnggaran (Banggar) DPRD.
“Banggar yang akan tentukan apakah suatu program bisa dianggap layak atau tidak untuk masuk dalam APBD,” ucap Syahrudin M Noor.
Efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengorbankan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. (adv/log)
















