Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah memberikan tambahan terhadap pendapatan asli daerah Kabupeten Penajam Paser Utara, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat Safwana.
“Regulasi pengelolaan sampah mengatur pungutan sampah dari perusahaan,” ujar Safwana di Penajam.
Klasifikasi pungutan dihitung berdasarkan berapa kali perusahaan membuang sampah, lanjut dia, sehingga dari retribusi yang bersifat layanan dasar tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Pasar Utara.
Peraturan juga memuat persyaratan teknis yang harus dipatuhi perusahaan yang ingin membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA), perusahaan harus terlebih dahulu melakukan pemilahan sampah.
“Hanya sampah non-residu dan bernilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA, pemilahan sampai penting untuk jaga kondisi TPA dan tingkatkan efisiensi pengelolaan sampah,” katanya.
Pengelolaan sampah di Kota Nusantara juga menjadi fokus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk pengaturan retribusi sampah perusahaan yang beroperasi di wilayah ini kota Indonesia itu.
Penerapan peraturan daerah tersebut membuat pembuangan sampah yang dilakukan perusahaan, jelas Safwana, termasuk perusahaan yang terlibat pembangunan Kota Nusantara berkontribusi memberikan tambahan penerimaan Kabupaten sektor pungutan retribusi sampah.
Capaian pungutan retribusi sampah pada 2024 mencapai Rp334 juta dari target Rp68 juta atau melampaui target, ungkap dia, terjadi peningkatan sekitar 500 persen.
Pemerintah kabupaten menambah target retribusi sampah Rp8 juta menjadi Rp76 juta dari target tahun lalu Rp68 juta, dan diharapkan capaian dapat melampaui target.
















