Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Di atas kertas, kerja sama pengelolaan Gedung Asrama Haji milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terlihat menjanjikan. Bangunan strategis itu dialihfungsikan menjadi hotel bernama Penajam Suite, di bawah kendali PT Momik Perkasa Indonesia. Harapannya, pendapatan asli daerah (PAD) akan mengalir dari biaya sewa atau dividen.
Alih-alih menjadi sumber pemasukan, perjanjian atau Mou kerjasama pada 22 Juli 2022 lalu itu, justru berubah menjadi titik awal dugaan korupsi yang menyeret direktur perusahaan pengelola, Anwar Rizal yang akan menuju ke meja hijau.
Kasus ini harusnya menjadi pelajaran pahit bagi pengelolaan aset daerah. Hotel yang seharusnya menjadi etalase pelayanan dan sumber PAD justru berubah menjadi “lumbung” pribadi, menyisakan kerugian miliaran rupiah bagi daerah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU mulai mencium kejanggalan ketika setoran ke kas daerah tak pernah masuk, meski hotel terus beroperasi. Setelah enam bulan berjalan, laporan keuangan menunjukkan angka pemasukan kotor sekitar Rp2,4 miliar. Tapi nilainya tak meninggalkan jejak di rekening pemerintah daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengungkapkan audit Inspektorat menjadi kunci. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.2/081/LHP/ITDA, tertanggal 7 Mei 2025, membeberkan kerugian negara sebesar Rp2.401.663.996.
“Dari awal dikelola, tidak ada setoran sama sekali. Padahal itu jelas kewajiban,” tegas Eko, Jumat (15/08/2025).
Jejak Anwar Rizal membawa penyidik jauh dari PPU. Tersangka diketahui berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumut, sebelum Kejari PPU menggelar ekspose perkara dan resmi menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor B-268/O.4.22/Fd.1/08/2025, tertanggal 14 Agustus 2025.
“Kami sudah memeriksa dia sebagai saksi, lalu kami menemukan mens rea atau niat tidak membayar sama sekali. Dari situ, tim sepakat menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Eko.
Sejauh ini, belum ada nama lain yang ikut terseret. Namun, Kejari PPU memastikan penyidikan tidak akan berhenti di satu orang jika ditemukan aliran dana atau keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara belum ada tersangka lain, karena dia mengelola sendiri hotel itu. Kami akan terus dalami, jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Eko.
Anwar dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik masih memanggil saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian. Sidang perdana perkara ini diperkirakan berlangsung dua hingga tiga bulan mendatang. (log)
















