Kejari PPU Pastikan Dugaan Korupsi Proyek SDN 026 Penajam Tidak Terbukti

Edy Suratman Yulianto

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi total SD Negeri 026 Kecamatan Penajam. Proyek senilai miliaran rupiah yang sempat molor dari jadwal itu sebelumnya menjadi sorotan publik sejak 2023.

Kepala Seksi Kejari Kabupaten PPU, Eko Purwantono, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah pihaknya tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, meskipun pekerjaan sempat tertunda dan mendapat adendum perpanjangan waktu, secara hukum tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kita hentikan. Jadi berdasarkan hasil prosesnya saat itu, pekerjaan rehab SD 026 bukan merupakan peristiwa pidana karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Eko Purwantono.

Proyek rehabilitasi SD Negeri 026 Penajam yang dikerjakan sejak 2023 memang tidak berjalan mulus. Pelaksanaan pekerjaan molor dari jadwal, sehingga pemerintah daerah memberikan adendum untuk menyelesaikan pengerjaan hingga tahun 2024. Kondisi itu sempat menimbulkan kecurigaan adanya potensi kerugian negara.

Atas dasar itu, Kejari PPU membuka penyelidikan pada Juni 2024 untuk memastikan apakah dalam pelaksanaan proyek terdapat praktik penyimpangan. Sejumlah dokumen kontrak, laporan progres, hingga pembayaran kepada penyedia jasa telah diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.

Namun dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pekerjaan yang sudah dikerjakan penyedia belum sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten PPU. Karena belum ada pembayaran terhadap sisa pekerjaan, potensi kerugian negara tidak dapat dibuktikan.

“Karena terhadap sisa pekerjaan yang telah dikerjakan penyedia pada rehab SD 026 Penajam itu masih belum dilakukan pembayaran oleh pemerintah kabupaten. Maka penyelidikan kita hentikan,” jelas Eko.

Dengan keputusan ini, dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi SD Negeri 026 Penajam dinyatakan tidak terbukti. Meski demikian, Kejari PPU menegaskan tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

Eko Purwantono juga menambahkan, penghentian penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak penyedia jasa maupun pemerintah daerah.

“Kita ingin memastikan semua berjalan transparan, dan kalau ada dugaan tindak pidana, tentu akan kita tindaklanjuti. Tapi untuk kasus ini, sudah jelas tidak ada kerugian negara,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses