Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Peraturan tentang Badan Wakaf Indonesia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten PPU. Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Wakaf Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Mendukung Badan Wakaf Indonesia” ini berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Kabupaten PPU, Selasa (11/11/2025).
Acara tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten PPU, Aini, yang mewakili Bupati Kabupaten PPU, Mudyat Noor. Selain itu, sejumlah tokoh penting juga hadir, di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU Muhammad Syahrir, Ketua BWI Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber, Ketua BWI Kabupaten PPU, Ketua MUI Kabupaten PPU, para camat, lurah, tokoh agama, dan berbagai unsur pemangku kepentingan lain.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kabupaten PPU yang dibacakan oleh Aini, ditegaskan bahwa wakaf memiliki potensi besar apabila dikelola secara profesional, terukur, dan berkelanjutan. Wakaf dinilai mampu menjadi sumber daya ekonomi umat serta penggerak kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan usaha ekonomi umat.
“Pemerintah Daerah Kabupaten PPU sangat mendukung dan akan terus mendorong kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia. Mari bersama-sama menyebarkan semangat pengelolaan wakaf yang amanah, profesional, transparan, dan produktif demi kemaslahatan umat dan kemajuan Kabupaten PPU,” ujar Aini.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola dan administrasi wakaf di Kabupaten PPU. Pemahaman yang baik terhadap regulasi perwakafan disebutnya menjadi fondasi penting dalam membangun kerja sama yang kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.
Menurut Aini, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga harus turut memastikan bahwa pengelolaan wakaf berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan. Dengan tata kelola yang tepat, aset wakaf diyakini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten PPU.
Kegiatan sosialisasi ini dianggap sangat penting untuk memperluas wawasan para pemangku kebijakan dan pelaksana di tingkat daerah. Materi yang disampaikan meliputi aspek hukum, administrasi, mekanisme pencatatan, serta prinsip pengelolaan wakaf yang produktif sesuai standar nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU, Muhammad Syahrir, menyampaikan bahwa keberadaan BWI adalah untuk memberikan solusi atas berbagai persoalan wakaf di masyarakat. Menurutnya, banyak aset wakaf yang selama ini tidak dikelola optimal karena minimnya pemahaman tentang aturan dan prosedur yang benar.
“Kehadiran BWI bukan untuk menambah persoalan, melainkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan wakaf yang ada di masyarakat. Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan-persoalan wakaf, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Syahrir. (adv/kmf/log)
















