Dua Desa Kabupaten Penajam Gunakan Surat Suara Pemilihan Anggota BPD

Ari B

Poto Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat Nurbayah.

Penajam, helloborneo.com – Dua desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggunakan surat suara dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD karena menggunakan proses pemilihan secara langsung, kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat Nurbayah.

“Dua desa laksanakan pemilihan anggota BPD dengan mekanisme pemilihan secara langsung seperti pemilihan umum atau Pemilu. Jadi gunakan surat suara,” jelas Nurbayah ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

Dua desa yang akan menggelar pemilihan anggota BPD pada 12 September 2020 tersebut yakni, Desa Sesulu di Kecamatan Waru dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku.

Untuk pelaksanaan pemilihan anggota BPD dengan sistem secara langsung itu DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, meminjam bilik dan kotak suara milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat.

“Ada dua mekanisme pemilihan anggota BPD yakni, secara langsung seperti Pemilu atau dengan cara musyawarah. Panitia pelaksana yang menentukan mekanisme pemilihannya,” jelas Nurbayah.

Sebanyak 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menggelar pemilihan anggota BPD yang masa jabatannya berakhir pada 2019 dan awal 2020 untuk periode 2020-2026.

Biaya pemilihan anggota BPD yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes masing-masing desa.

Nurbayah berpesan kepada panitia pemilihan anggota BPD agar mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease atau COVID-19 di dalam maupun di luar area TPS (tempat pemungutan suara).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun di area TPS pemilihan BPD di wilayah masing-masing, harus jaga jarak menghindari terjadinya penularan virus corona.

“Panitia sudah sosialisasikan kepada warga agar datang ke TPS sesuai antrean per RT (rukun tetangga) menghindari kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19,” ujar Nurbayah.

“Selain dilarang berkerumun, kami juga wajibkan warga pemilih dan petugas TPS memakai masker untuk mencegah penularan virus corona di tempat pencoblosan pemilihan anggota BPD,” katanya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses