Awal Achmad

Tana Paser, helloborneo.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser, mempertanyakan Amdal (analisis dampak lingkungan) Pasar Penyembolum Senaken yang berlokasi di Kecamatan Tanah Grogot.
“Kami mempertanyakan Amdal Pasar Penyembolum Senaken seperti apa, mekanismenya bagaimana,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Edwin Santoso ketika dihubungi helloborneo.com di Tana Paser, Sabtu.
Namun sampai sekarang lanjut Ketua Karang Taruna Desa Senaken tersebut, pihaknya belum menerima penjelasan dan hasilnya, sesegera mungkin bakal memanggil dan koordinasi lagi dengan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Paser telah menyerahkan HGP (hak guna pakai) kepada pedagang yang akan menempati blok A dan B di Pasar Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yang kemungkinan besar kembali ditempati pedagang korban kebakaran yang terjadi pada 2018.
Namun masih ada masih ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan dari instansi terkait tegas Edwin Santoso, khususnya saluran pembuangan di Pasar Penyembolum Senaken.
Sampai sekarang lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB tersebut, belum mendapatkan informasi atau perkembangan terbaru terkait saluran drainase Pasar Penyembolum Senaken, apakah telah dilakukan pembenahan.
“Masalah drainase Pasar Penyembolum Senaken itu seperti apa. Sebenarnya kami sudah sampaikan saat peresmian pada Desember 2020,” ucap Edwin Santoso.
Kedua lapak di blok itu tak semuanya terdapat penutup ruangan. Dimana sebagian lapak terbuka besekat. Tentunya sangat mengkhawatirkan dari sisi keamanan. Untuk itu ia mengingatkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) untuk segera memberikan peraturan yang jelas dalam menentukan penambahan bangunan.
“Bentuknya seperti apa, materialnya terbuat dari apa, apakah terbuat dari kayu, ukurannya seperti apa. Ini mesti jelas,” kata Edwin Santoso.
Jangan sampai, saat telah ditempati oleh pedagang, barulah dibuatkan aturan. “Yang terjadi bisa saja justru pasar tidak rapi dan jorok,” tegasnya.
Pengawasan untk kepemilikan lapak juga harus jelas dan transparan jelas Edwin Santoso, jangan sampai pedagang memiliki lebih dari HGP baik disewakan maupun diperjualbelikan. (adv/bp/hb)
















