David P
Balikpapan, helloborneo.com – Kasus insiden truk monster maut di Muara Rapak, Balikpapan Utara masih terus didalami oleh Kepolisian.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengakui, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru dari hasil pemeriksaan sementara terhadap truk yang dikemudikan oleh MA (48) tersebut.
“Ada perubahan panjang, dari 7,5 meter diubah menjadi 12,03 meter,” jelas Yusuf, Senin (24/1) Siang.
Selain itu, truk yang dikemudikan MA disinyalir tidak sesuai peruntukkan. Berdasarkan Buku KIR, truk tersebut termasuk kategori bak terbuka.
Namun, oleh MA truk tersebut justru dipergunakan untuk mengangkut kontainer.
Informasi lain yang ditemukan Kepolisian terkait dengan teknis kendaraan berdasarkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Dalam BPKB tertulis bahwa truk memiliki dua sumbu roda, tapi faktualnya memiliki tiga sumbu roda.
“Dengan dua sumbu roda dan enam roda, truk maksimal punya daya angkut sampai 14 ton. Kondisi saat ini ada tiga sumbu roda dengan 10 roda, sehingga truk mempunyai daya angkut maksimal mencapai 21 ton,” urai Yusuf.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kepolisian bakal berkoordinasi dengan saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM).
“ATPM ini posisi terdekat ada di Surabaya dan di Jakarta, makanya nanti akan kami panggil. Sebab saksi ahli ini harus hadir dan memeriksa kondisi fisik pada truk,” tutupnya.

















