Pemprov Kaltim Kembangkan “Food Estate” di Paser Dukung Pangan IKN

TB Sihombing

Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kalimantan Timur, Siti Farisyah Yana (TBS)

Paser, helloborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, fokus pengembangan “food estate” di Kabupaten Paser, untuk mendukung pemenuhan pangan ibu kota negara (IKN) baru dengan nama Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Bisa dipastikan terjadi pergeseran atau lonjakan penduduk dalam beberapa tahun ke depan seiring pemindahan ibu kota negara,” ujar Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kalimantan Timur, Siti Farisyah Yana saat ditemui helloborneo.com.

Pengembangan ‘food estate” atau kegiatan usaha budidaya tanaman secara luas di Kabupaten Paser tersebut disampaikan Siti Farisyah Yana saat melakukan panen raya Jagung Hibrida di Desa Kerang Dayo, Kabupaten Paser, beberapa waktu lalu.

Jika di daerah berjuluk “Bumi Etam” tersebut memliki luas lahan baku sawah seluas 40 ribu hektare, sekitar 10 ribu hektare akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan “food estate”.

“Dari situ mengambil 25 persen dan kami tetapkan sebagai ‘food estate’ atau kegiatan usaha budidaya tanaman secara luas,” ucapnya.

Siti Farisyah Yana mengatakan, tidak tepat dapat dibandingkan “food estate” Kalimantan Timur dengan daerah lain dikarenakan geografis berbeda. Di Kalimantan Timur “food estate” itu spot-spot tdak punya hamparan lahan.

Saat ini untuk pengembangan “food state”, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim menyiapkan lahan seluas 2.654 hektare, 1.154 hektare di Kabupaten Paser dan 1.500 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian secara bertahap menjadi 10.000 hektare atau 25 persen dari luasan lahan baku sawah dan tersebar wilayah lain di Kalimantan Timur.

“Ke depannya dikembangkan modernisasi, mandiri, selanjutnya diberikan edukasi atau budidaya yang di dalamnya pengelolaan “food estate” Kaltim,” jelas Siti Farisyah Yana.

“Food estate” program pemerintah yang diklaim dapat meningkatkan ketahanan pangan dalam jangka panjang. Selanjutnya, kabupaten/kota yang dicanangkan kawasan “food estate” akan ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kabupaten/kota yang punya lahan ditetapkan dengan LP2B peraturan daerahnya. Jadi lahann itu tidak akan bisa beralih fungsi atau dimanfaatkan kegiatan lain, dari sekian sawah yang ada,” kata dia. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses