TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser meminta pemerintah kabupaten setempat bersikap atas aktivitas aktivitas pengangkutan hasil galian tambang batu bara PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) yang memanfaatkan jalan umum sebagai jalur hauling.
Proses distribusi batu bara PT KCI dari Desa Lolo menuju pelabuhan di Dusun Tempayang, Desa Rangan Kecamatan Kuaro dengan melintasi jalan provinsi menurut anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii saat ditemui helloborneo.com di Paser, Senin, sangat mengganggu pengguna jalan khususnya pengendara.
Apalagi saat melintas truk muatan tersebut berbondong-bondong lanjut dia, dan muatan kendaraan turut diragukan melampaui kapasitas yang berpotensi merusak infrastruktur.
“Truk pengangkut batu bara menggunakan jalan raya aktivitas hauling ini berduyun-duyun, jadi susah bagi pengguna jalan untuk mendahului. Itu salah satu yang saya lihat di jalan raya,” ujarnya.
Perusahaan yang mengantongi IUPK pasca perpanjangan yang sebelumnya memegang PKP2B tersebut menurut dia, sudah melanggar kaidah lantaran memanfaatkan fasilitas umum, apalagi kontribusi PT Kendilo Coal Indonesia terhadap daerah tidak dipenuhi.
Kewajiban perusahaan sektor pertambangan yang sudah beroperasi sejak lama itu tambah dia, harus memenuhi kewajiban bagi daerah salah satunya tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), dan pemerintah kabupaten turun tangan.
“Kalau mereka punya perizinan, bagaimana tentang kewajiban mereka terkait CSR. Kenapa hauling menggunakan jalan raya, pemerintah kabupaten harus sikapi itu,” tegas politisi NasDem itu.
Dia juga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang dilakukan PT KCI, apakah melaksanakan reklamasi, kemudian bagaimana dengan izinnya. Jika, jalan hauling salah satu syarat terhadap pertambangan harus Clean and Clear (CnC).
“Kalau tidak punya jalan hauling, rasanya pertambangan itu tidak bisa jalan. Ini kok menggunakan jalan umum,” ucapnya.
Sebelumnya persoalan hauling memanfaatkan jalan umum pernah dibahas jelas dia, namun saat itu mereda karena aktivitas berhenti. Kendati begitu, saat ini kembali terjadi sehingga perlu ditegaskan kembali.
“Ini juga menjadi keluhan kami di Komisi 3 berdasarkan aspirasi masyarakat. Jangan sampai ada fitnah. Itu anggota DPRD diam, mungkin sudah dapat apa-apa dari pengusaha batu bara,” kata dia.
Di sisi lain dengan diamnya DPRD, sebenarnya untuk melihat tindakan dari Pemerintah Kabupaten Paser terkait hauling yang terjadi. Legislatif kembali menegaskan, agar segera disikapi oleh pemerintah kabupaten.
“Kami enggak pernah terlibat dalam urusan batu bara, atau melegalisasi penggunaan jalan raya untuk hauling,” tegas Ahmad Rafii. (adv/bp)

















