TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser terus “godok” atau membahas Raperda (rancangan peraturan daerah) menyangkut penetapan dan penataan desa untuk segera disahkan menjadi Perda (peraturan daerah) definitif.
Kemajuan penyusunan peraturan daerah menyangkut penetapan dan penataan desa sudah mencapai 80 persen menurut Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser, Fathur Rahman saat dihubungi helloborneo.com di Paser, Sabtu, setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Pengesahan perubahan nama desa semestinya telah dilaksanakan pada 2016 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lanjut dia, tetapi pemerintah kabupaten tidak kunjung melaksanakan sehingga DPRD mendorong agar dipercepat.
“Insya Allah pada Juli 2022, Raperda penetapan dan penataan desa sudah bisa menjadi Perda,” ujarnya.
Berkas pembahasan tentang desa tersebut baru diterima DPRD dari pemerintah kabupaten pada Februari 2022 jelas dia, sehingga Raperda baru dibahas Bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) melalui Pantia Khusus atau Pansus DPRD.
“Jika ada perubahan nama desa secara otomatis Adminduk (administrasi kependudukan) berubah,” ucap Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut.
Perubahan nama desa diusulkan masing-masing pemerintah desa berdasarkan persetujuan musyawarah desa dan sejarah desa tersebut, kemudian juga telah ada persetujuan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kendati terjadi perubahan administrasi kependudukan, masyarakat akan tetap dapat menggunakan data lama dengan mendapatkan lampiran penjelasan dari pemerintah desa setempat.
“Enam desa yang diusulkan berubah nama ada Desa Lombok, Jemparing, Krayan Makmur, Semuntai, Paser Belengkong dan Desa Keresik Bura,” kata Fathur Rahman.
Desa yang berubah nama tersebut yakni, Desa Lombok menjadi Lembok, Desa Jemparing menjadi Krayan, Desa Krayan Makmur menjadi Nipaulo, Desa Semuntai menjadi Semunte, Desa Paser Belengkong menjadi Benuo dan Desa Keresik Bura menjadi Suatang Baru. (bp)

















