Sidang Kasus Kecelakaan Tanjakan Rapak, Dua Fakta Baru Terungkap

David Purba

Sidang Kecelakaan Maut Simpang Muara Rapak, Senin (6/6) Siang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balikpapan. (Ist)
Sidang Kecelakaan Maut Simpang Muara Rapak, Senin (6/6) Siang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balikpapan. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas beruntun berujung maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan Utara, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan Senin (6/6) sekira pukul 11.45 Wita.

Dalam sidang tersebut, empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, diantaranya dua saksi dari Satlantas Polresta Balikpapan, satu saksi dari Dishub Balikpapan dan satu saksi dari pemilik truk. Sementara terdakwa Muhammad Ali mengikuti sidang secara daring.

“Berkaitan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan dakwaan. Fakta yang terungkap memang kecelakaan disebabkan kelalaian sopir, mengenai kelebihan beban dan penggunaan SIM yang tidak sesuai, seharusnya SIM BII faktanya SIM A,” jelas Humas PN Balikpapan Arif Wicaksono.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota, Sutarmo S.H dan Arief Wicaksono S.H. Dimana saat itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan Handaya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menguatkan dakwaan yang dibuat JPU.

“Jadi sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kami membuktikan bahwa dakwaan jaksa sesuai dengan dakwaan yang didakwa kepada terdakwa dan ahli ini penting untuk mengetahui kondisi kendaraan seperti apa,” ujarnya.

Dalam kasus itu terdakwa didakwa dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Karena disini yang kami dakwakan adalah Pasal 311 dan Pasal 310 karena ada suatu perbedaan kalau Pasal 311 itu kesengajaan sedangkan Pasal 310 itu kelalaian, jadi dengan keterangan ahli ini bisa mengetahui apakah yang dilakukan terdakwa ini kesengajaan atau kelalaian,” bebernya.

Tak hanya itu, di persidangan juga terungkap bahwa, kondisi truk yang dikendarai terdakwa tak layak jalan.

“Fakta yang terungkap bahwa kendaraan itu memang dalam kondisi tidak layak jalan artinya mengenai rem, itu ternyata ada kendala lalu ada perubahan yang itu tidak boleh dilakukan seharusnya sebagai pemilik maupun sebagai pengemudi terdakwa sebagai penanggungjawab kendaraan yang dikendarai seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu dan harus bertanggungjawab terhadap muatan,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, terdakwa justru tak mengetahui isi muatan yang dibawa melibihi kapasitas truk.

“Faktanya dia sendiri (Terdakwa, Red) tidak tahu apa yang dimuat itu tidak dibenarkan kedua adanya kelebihan berat dan akan mempengaruhi dalam kondisi kendaraan yang dikendarai,” sebutnya.

Sementara, soal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki terdakwa, Jaksa beranggapan, terdakwa melakukan pemalsuan SIM. Dimana SIM terdakwa adalah SIM A bukan SIM B II, namun terdakwa menempelkan kertas di dalam SIM A.

“Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu, karena apapun digunakan walaupun dilakukan penempelan tetapi fungsi dari SIM yang seharusnya SIM BII sesuai kendaraan yang dikemudikan terdakwa tetapi faktanya itu SIM A dan itu ditempel terkait itu mengelabuhi namun cara atau proses yang digunakan SIM BII itu tidak benar dengan modus seperti apa proses dia mendapatkan itu Fakta yang ada tidak sesuai dengan perolehan sebenarnya walaupun dalam keterangan SIM itu ditempel itu adalah bagian dari penggunaan SIM Palsu,” bebernya.

Sidang yang berlangsung selama satu jam itu akan kembali dilanjutkan Senin (13/6) pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses