ES Yulianto

Balikpapan, helloborneo.com – Ketua Fraksi Partai PKB DPRD Kaltim, Syafruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balikpapan. Acara tersebut diselenggarakan di RT 42 Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur. Sabtu (25/6/2022).
Dalam sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2017 tersebut, Syafruddin menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua LPM Lamaru Sofyan Jufri dan Lolo Adrian Makkarumpq, masyarakat yang hadir pun terlihat antusias untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim tersebut.
Disampaikan Udin sapaan akrabnya, bahwa penting penyebarluasan Perda tentang KTR ini perlu dilakukan agar masyarakat seluruh Kaltim khususnya warga Balikpapan mengetahui tentang peraturan ini.
“Tujuannya adalah memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga kesehatan dari asap rokok bagi semua kalangan baik perokok aktif maupun pasif,” ungkapnya,
Dijelaskan Udin, bahwa kawasan tanpa rokok seperti fasilitas umum seperti Rumah Sakit, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja tidak boleh ada yang merokok ditempat tersebut.
“Karena fasilitas ini menjaga penyebaran penyakit dari asap rokok bagi hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Perda KTR yang berisikan sebanyak 22 pasal itu, urgensinya ialah untuk saling menjaga hak dan kewajiban bagi setiap orang seluruh Kaltim.
“Setiap orang tentunya berhak atas menghirup udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok,” sebutnya.
Udin yang juga Ketua DPW PKB Kaltim tersebut mengatakan, jika orang yang melanggar KTR dikenakan denda Rp. 50 juta. Oleh karena itu, Harun mengharapkan peran aktif seluruh masyarakat Balikpapan agar saling menjaga kesehatan, menghindari penggunaan rokok, ciptakan ruang tanpa rokok pasti hidup akan sehat dan bersih.
“Mari kita bersama-sama mematuhi Perda ini, untuk mewujudkan kenyamanan bersama di ruang publik,” pungkasnya. (adv/log)

















