ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membayarkan 2 bulan insentif Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang 8 bulan yang menunggak. Meski demikian niat baik pemerintah tersebut tak membuat wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bangga.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar mengatakan pemerintah daerah akan membayar insentif ASN 2 bulan. Hal tersebut harus tetap dijalankan karena dianggap memiliki kepentingan yang sama.
“Kita punya kepentingan yang sama. Kita cicil 2 bulan Januari dan Februari sisa 6 bulan. Ini sedang proses,” kata Tohar, Senin (26/09).

Sekretaris Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten PPU, Sariman menuturkan ada hal yang perlu diperbaiki. Hal tersebut dari sisi kinerja sistem keuangan daerah. Pasalnya bila ada kas yang cukup tanpa harus ditunda harusnya insentif yang menjadi hak ASN bisa terbayarkan.
“Pengurusan pencairan DBH (Dana Bagi Hasil) ada permasalahan di kita. Diperbaiki sistem kinerja yang mengurus keuangan sehingga kalau memang ada uangnya, kenapa harus ditunda-tunda. Itu hak orang,” ucap Sariman.

Wakil rakyat Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten PPU mengaku tak bangga atas inisiatif pemerintah daerah yang hendak membayarkan insentif ASN 2 bulan.
“Saya tidak merasa bangga, kinerja keuangan lemah harusnya lebih dari itu. Catatannya kinerja keuangan,” ungkap Sariman.
Sariman berharap kedepannya. Setelah kas daerah cukup untuk membayarkan insentif ASN harusnya bisa dilakukan tanpa menjadi utang. Pasalnya atas tunggakan insentif ASN dianggap akan berpengaruh kepada kinerja ASN lainnya diluar bidang keuangan.
“Jangan sampai ada utang, kalau ada uangnya langsung dibayar itu hak orang. Bagaimana mau berkerja optimal, kalau bayarannya tidak optimal, kita harus pahami itu juga,” pungkasnya. (adv/log)
















