Kabupaten PPU Akan Dimekarkan Menjadi 6 Kecamatan

ES Yulianto

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf (Kanan). (ESY)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf (Kanan). (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan turun ke lapangan untuk menerima tanggapan masyarakat terkait pemekaran kecamatan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah baru saja melakukan rapat kerja mengenai pemekaran desa.

“Asisten 1 dan kesra. Rapat kerja persiapan ada beberapa tokoh masyarakat membentuk tim pemekaran desa sehingga pemerintah daerah bersama. Saya tadi melaksanakan rapat kerja,” kata Andi Yusuf, Senin (26/09).

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (NBP)
Kantor Bupati Penajam Paser Utara (NBP)

Rapat kerja tersebut juga didasari oleh terbitnya Undang–Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dari Undang-undang tersebut dianggap mengambil sebagian wilayah Kabupaten PPU.

Adapun syarat sebuah kabupaten minimal memiliki 5 kecamatan. Hal tersebut tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Hal ini didasari lahirnya UUD nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sebagian wilayah Kabupaten PPU diambil oleh Otoritas IKN itu sendiri. Sehingga harus memekarkan ini UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan satu kabupaten minimal 5 kecamatan,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf. (ESY)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf. (ESY)

Menurut Andi Yusuf pengagas pemekaran tersebut diperkenankan baik dari pemerintah itu sendiri atau dari lapisan masyarakat.

“Memekarkan desa itu pemrakarsanya itu pemerintah kabupaten bisa ditambah oleh masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Bersama anggota DPRD Kabupaten PPU lainnya, Andi Yusuf akan turun ke 3 kecamatan guna mendengar masukan dari masyarakat akan rencana pemekaran ini.

“Kami mendengar langsung, sehingga kami akan turun di 3 kecamatan ingin mendengar langsung desa dan kelurahan apa saja yang dimekarkan menjadi kecamatan,” ungkapnya.

Dari kesimpulan pertemuan dalam rapat kerja, maka Kabupaten PPU rencananya akan dimekarkan menjadi 6 kecamatan, dimana saat ini hanya 4 kecamatan.

6 kecamatan tersebut pemekaran dari Kecamatan Penajam menjadi 3 kecamatan, Kecamatan Babulu menjadi 2 kecamatan sedangkan Kecamatan Waru hanya mengalami perubahan pada luasan yang akan semakin sempit.

“Alhamdulillah dipaparkan tadi oleh asisten ternyata wilayah Kecamatan Babulu itu akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, kalau kecamatan penajam akan dimekarkan menjadi 3 kecamatan. Kecamatan waru tetap tapi ada perubahan wilayah,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses