
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan berinial F (28), setelah diduga mencuri 9 Unit HT merek Motorola. Aksi pencurian tersebut dilancarkan F di lingkungan tempatnya bekerja secara berulang.
Menurut Kasatreskrim Polresta Balikpapan Komisaris Rengga Puspo Saputro, modus operandi tersangka yakni memanfaatkan kelengahan rekan kerjanya. Saat HT ditinggalkan tergeletak, pelaku kemudian melancarkan aksi.
“Pelaku memanfaatkan ada HT di kantor yang tergeletak. Sebanyak 9 unit diambil,” jelas Rengga, Kamis (13/10).
Akibat perbuatan F, penanggungjawab area proyek yakni, RDMP JO mengaku mengalami kerugian hingga Rp47 Juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Balikpapan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Keterangan yang diperoleh penyidik dari pelapor, yakni pihak RDMP JO, aksi tersebut terakhir kali dilakukan F pada Minggu, 25 September 2022 lalu. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melacak keberadaan F di rumahnya Jalan Prapatan Dalam, Balikpapan Kota.
“Dia bekerja di perusahaan subkon RDMP JO dalam hal ini selaku pelapor. Kemudian kita tangkap di rumahnya,” lanjutnya
Saat penangkapan pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu, petugas turun menemukan 9 unit HT hasil pencuriannya.
“Belum dijual, sementara hanya diamankan pelaku di rumahnya,” singkatnya. (yor)
















