
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Sosok pelaku pencurian di sebuah bengkel onderdil sepeda motor di kawasan Jalan Martadinatha, Telaga Sari, Balikpapan Kota pada Minggu, 7 April 2022 lalu terungkap. Seorang pria yang berdomisili di kawasan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota diamankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan usai diduga mendalangi aksi tersebut.
Tersangka pelaku berinisal CTI (34) digiring ke Markas Polresta Balikpapan setelah ditangkap di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat belum lama ini. Saat penangkapan, polisi turut menemukan barang bukti berupa satu set shockbreaker merek KTC.
“Pelaku kita amankan inisial CTI, residivis pencurian juga yang bebas pada tahun 2021,” ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan Komisaris Rengga Puspo Saputro, di Polresta Balikpapan, Jumat (14/10).
Tersangka melancarkan aksi dengan cara merusak kunci bengkel menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke dalam, CTI langsung mengambil shockbreaker untuk kemudian kabur.
“Pelaku beraksi sekitar hampir tengah malam dan korban baru mengetahui saat hendak membuka bengkelnya pagi hari. Korban mengaku rugi senilai Rp40 juta, sehingga melapor,” jelasnya.
Menurut penyidikan polisi, tersangka mengaku sebelumnya telah mengintai bengkel tersebut. CTI baru melancarkan aksinya setelah situasi dianggap aman.
“Antara pelaku dengan korban ini tidak saling mengenal. Pelaku melakukan itu untuk dipakai sendiri,” ujar Rengga.
Akibat ulahnya, CTI kini kembali masuk ke dalam penjara. Dia terancam sanksi pidana kurungan penjara selama tujuh tahun atas jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. (yor)
















