Tontong Bhakti Sihombing

Paser, helloborneo.com – Program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 1999-2021 yang sudah berjalan serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terus digalakkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser.
Penggalakan itu dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi, guna menimbulkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB. Sementara pembebasan BPHTB untuk meningkatkan animo masyarakat dalam mengikuti program PTSL.
Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Abdul Basyid didampingi Sekretaris Bapenda Kabupaten Paser, Wagimin menyatakan, program relaksasi penghapusan denda tersebut diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak.
“Kebijakan ini menguntungkan keduanya. Yaitu masyarakat sebagai wajib pajak dan pemerintah yang menerima pendapatan pajak,” kata Basyid.
Adapun pokok pajak yang harus dibayarkan juga mendapat potongan. Mulai dari 20 persen hingga mengerucut sampai 50 persen. Dengan adanya penghapusan denda ini, diharapkan bisa membuat masyarakat segera membayarkan kewajiban pajak tanpa harus bayar denda.
Kebijakan relaksasi PBB ini kata Basyid, merupakan kali pertama yang diberlakukan Bapenda Kabupaten Paser, berkat kebijakan Bupati Paser, Fahmi Fadli dan berdasarkan hasil rekomendasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Melalui kebijakan ini. Lanjut Basyid, ditargetkan dapat mendongkrak sektor pajak daei Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, Bapenda Kabupaten Paser di 2022 menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp 3,5 miliar.
Dengan kian pulihnya perekonomian masyarakat setelah pandemi Covid-19 menimpa Kabupaten Paser, pihaknya berharap agar masyarakat sebagai wajib pajak turut aktif dan taat membayar pajak. Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser.
“Kami berharap masyarakat turut aktif membayar pajak guna meningkatkan PAD pula,” pungkasnya. (adv/bs/log)
















