ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Jumlah Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dianggap akan bertentangan dengan Undang-Undang, dimana minimal jumlah Kecamatan di setiap Kabupaten adalah 5 Kecamatan.
Namun diutarakan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Andi Yusuf pasca Kecamatan menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tersisa 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru dan Kecamatan Penajam.

“Setelah masuknya sebagian kecamatan sepaku menjadi kawasan ikn, sehingga Kabupaten PPU tinggal 3 kecamatan. Sementara dalam UUD 23 tentang pemerintahan minimal 5 kecamatan,” kata Andi Yusuf, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU
Guna mempersiapkan hal tersebut, Andi Yusuf meminta pemerintah daerah segera melakukan percepatan pemekaran daerah.
“Saya berharap pemerintah daerah supaya mendorong secepatnya untuk pemekaran. Ini untuk percepatan penyelesaian masalah program penataan kecamatan Penajam Paser Utara,” tuturnya.

Percepatan pemekaran bisa dilakukan mulai dari tingkatan pemekaran desa-desa hingga kelurahan yang ada di Kabupaten PPU. Persiapan pemerkaran desa dan kelurahan cepat dilakukan, dianggap akan mempermudah untuk terjadinya pemekaran di tingkat Kecamatan.
“Mulai dari tingkat desa hingga sampai ketingkat kelurahan. Sehingga kita bisa memekarkan menjadi kelurahan,” jelasnya.
Pihak Legislatif pun diakui Andi Yusuf telah melakukan rapat kerja terkait hal tersebut. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten PPU telah bersepakatan untuk melakukan pemekaran menjadi 6 kecamatan.
“Kami kemarin sudah rapat kerja dg pemerintah daerah rencananya kabupaten penajam akan menjadi 6 kecamatan,” pungkasnya.
Kecamatan Penajam akan dimekarkan menjadi 3 kecamatan, kemudian Kecamatan Babulu juga mengalami pemekaran menjadi 2 kecamatan sedangkan Kecamatan Waru tidak dimungkinkan untuk mekarkan menjadi beberapa kecamatan, melainkan mengalami perubahan luas wilayah. (adv/log)

















