
Penajam, helloborneo.com – Masih maraknya pernikahan pada anak diusia dini dinilai dapat berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak dan meningkatnya permasalahan stunting.
Menganai usia pernikahan, sebenarnya pemerintah telah mengatur hal ini dalam undang-undang perkawinan nomor 16 Tahun 2019 dimana batas usia minimal pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun.
Tapi pada kenyataannya masih didapati remaja usia 14 tahun sudah memiliki dua bahkan tiga orang anak. Ini baru ditemukan setelah mereka mengalami kejadian KDRT. Umumnya, terjadinya kasus perceraian salah satunya dilatar belakangi oleh adanya tindak KDRT.
Seperti diketahui untuk melegalkan pernikahan itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), jadi mereka ini (pasangan pernikahan dini menikah dibawah tangan).
Jadi untuk mengurus BPJS, apabila mereka terjadi sesuatu kecelakaan dalam rumah tangga baik itu anak, istri atau suami, itu tidak bisa dibantu. Karena mereka tidak memiliki identitas diri seperti kartu keluarga dan KTP.
Lebih lanjut melakukan koordinasi bersama Kemenag dalam rangka menghimpun data mengenai jumlah pasangan yang melakukan pernikahan dini merupakan salah satu upaya dan solusi tahap awal.
Akan tetapi sulit disisir, karena pernikahan mereka tidak terdaftar. Setelah terjadi KDRT, penelantaran anak atau suatu insiden, barulah mereka (pasangan pernikahan dini) melaporkan.
Untuk itu, saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui tengah gencar mensosialisasikan hal ini kepada para Kepala Desa yang ada di Kabupaten PPU.
Kemiskinan, stunting, KDRT, dan penelantaran anak terjadi disebabkan oleh meningkatnya pernikahan usia dini. Inilah yang menjadi PR. (adv/log)
















