Sekretaris Kelurahan Petung Dukung Penerapan Tunjangan atau Sewa Kendaraan Dinas.

Edy Suratman Yulianto

Sekretaris Kelurahan Petung, Aziz Andrian. (Ist)
Sekretaris Kelurahan Petung, Aziz Andrian. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana melakukan pembelian kendaraan dinas. Kendaraan dinas pun rencananya akan diganti menggunakan tunjangan atau sewa kepada pihak ketiga.

Sekretaris Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Aziz Andrian rupanya turut mendengar rencana Penjabat Bupati Kabupaten PPU, Makmur Marbun.

Sebagai pejabat yang mengurusi persoalan tersebut di pemerintahan Kelurahan Petung, Aziz Andrian mengaku sempat menemui program serupa di Kabupaten Paser. Dimana pemerintahnya telah menjalankan kendaraan dinas menggunakan sistem sewa.

“Saya pernah berkunjung ke Kabupaten Paser, di sana memang mereka sudah lama menggunakan pola itu,” kata Aziz Andrian.

Menurutnya Aziz Andrian, bahwa rencana tersebut dinilai bagus. Sehingga tidak ada lagi beban anggaran untuk kendaraan dinas, seperti ganti oli atau sebagainya.

“Menurut saya lebih bagus pola ini karena aset kita otomatis kan aset kita tetapi nanti bukan kita yang habis uang untuk perawatan,” ucapnya.

Selain itu juga, adanya biaya perawatan kendaraan dinas, menurutnya menjadi pengurangan alokasi anggaran untuk pemerintahan di tingkat kelurahan. Sehingga banyak keperluan yang tidak seluruhnya terakomodir hanya karena keperluan perawatan kendaraan dinas.

“Kalau selama ini kan masuk ke DPA, otomatis mengurangi juga jatah kita yang lain-lain itu masuk ke situ sehingga jadi beban kelurahan,” imbuhnya.

Namun tak perlu khawatir, kendaraan dinas tetap ada namun beberapa sistem yang saat ini berlaku akan diubah. Sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti kelurahan tidak lagi terbebani karena perawatan telah ditanggung oleh pihak ketiga.

“Kita nanti sistemnya kendaraan dinas sewa nanti, jadi mobil tetap ada tetapi kita nggak mengurusi lagi seperti semacam ganti oli dan perawatannya pihak ketiga yang melakukan, kita tinggal pakai saja,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses