Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan para bakal calon legislatif (caleg) belum boleh melakukan sosialisasi atau kampanye untuk Pemilu 2024.
“Sosialisasi bakal caleg belum boleh dilakukan karena memang belum saatnya kampanye,” jelas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana di Penajam.
Sosialisasi yang dilarang memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk atau gambar lainnya dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukung dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil).
Pemasangan alat peraga kampanye itu bukan saja belum diperbolehkan di tempat umum, tetapi juga di media sosial, media cetak, media elektronik dan online, serta media dalam jaringan.
Sesuai aturan masa kampanye calon legislatif itu setelah 25 hari penetapan DCT,, menurut dia, dan saat ini masih tahapan verifikasi dan klarifikasi hasil pencermatan DCT sebelum ditetapkan.
Setelah proses verifikasi dan klarifikasi rampung, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menyusun rancangan DCT untuk selanjutnya ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.
Setelah DCT ditetapkan para bakal caleg memiliki mikir urut sendiri, namun belum bisa melakukan sosialisasi atau kampanye sampai ada jadwal resmi dari KPU.
“Sebanyak 307 bakal caleg yang sampai saat ini ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS),” ujarnya.
‘Bakal caleg harus menunggu jadwal dari KPU untuk melakukan sosialisasi atau kampanye dan memasang alat peraga kampanye pemilu,” tambah Irwan Syahwana
Peraturan sosialisasi atau kampanye yang semula sudah bisa dilakukan tiga hari setelah penetapan DCT, diubah menjadi 25 hari setelah penetapan DCT caleg.
Perubahan waktu sosialisasi atau kampanye diubah itu untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan, kampanye berlangsung selama 75 hari. (log)

















