Legislator PPU Ingatkan Gesekan Sosial bagi Lahan Reforma Agraria

Bagus Purwa

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani. (Ist)
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Legislator atau anggota Dewan Perwakilan (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Bijak Ilhamdani, mengingatkan pemerintah kabupaten potensi gesekan sosial dalam pembagian lahan reforma agraria sebagai ganti tanah warga yang masuk dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.

“Kepala negara atau presiden sampaikan jangan munculkan persoalan baru di daerah dengan pembangunan Kota Nusantara,” jelas anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam.

“Kami ingatkan pemerintah kabupaten segera mencegah potensi gesekan sosial di dalam pembagian lahan reforma agraria,” tambahnya.

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengumumkan warga calon penerima program lahan reforma agraria.

Tetapi muncul respon dari Lembaga Adat Paser yang merasa tidak dilibatkan dalam proses program reforma agraria itu.

Tim GTRA harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat menyangkut program lahan reforma agraria, kata dia, untuk menghindari terjadinya gesekan sosial yang dapat menimbulkan permasalahan baru.

“Pemerintah kabupaten harus jalin komunikasi yang baik terutama dengan masyarakat adat mengenai proses lahan reforma agraria,” ujar Muhammad Bijak Ikhamdani.

Reforma agraria adalah upaya pemerintah menjadikan masyarakat lebih sejahtera, sehingga jangan sampai terjadi konflik atau gesekan sosial di masyarakat.

Tanah garapan warga yang masuk dalam lahan pengelolaan Badan Bank Tanah untuk pengembangan pembangunan Kota Nusantara, menurut dia, diganti melalui program reforma agraria 

Badan Bank Tanah menyediakan 1.873 hektare untuk program reforma agraria, dari 4.126 hektare lahan negara merupakan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang dikelola lembaga itu.

Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses