Wabup PPU Tegur 316 ASN Tak Disiplin, Hasil Sidak 40 Unit Kerja

Edy Suratman Yulianto

Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie. (Ist)
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Waris Muin, telah melayangkan teguran keras terhadap 316 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Teguran itu bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari pemantauan langsung yang dilakukan terhadap tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN di berbagai unit kerja.

Pemantauan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diketahui, sidak yang dilakukan oleh Waris Muin ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di wilayah PPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemantauan pada 40 unit kerja dari total 70 unit yang ada. Proses monitoring itu diklaim menyeluruh, dengan melihat langsung kehadiran dan aktivitas ASN di kantor masing-masing.

“Dari pantauan monitoring wakil bupati, ada 40 unit satuan kerja yang telah dikunjungi. Tak hanya OPD, tapi juga UPT. Dari total 70 unit, baru 40 yang kami kunjungi,” jelas Ainie saat dikonfirmasi.

Hasil dari monitoring tersebut menunjukkan bahwa 316 ASN ditemui melakukan pelanggaran disiplin dan kehadiran. Sebagai langkah awal, BKPSDM Kabupaten PPU mengambil tindakan pembinaan dengan menerbitkan surat teguran kepada masing-masing ASN melalui kepala OPD yang membawahi.

“Semua ASN itu kami surati kepada kepala OPD masing-masing agar diberikan pembinaan. Kepala OPD kami minta segera menindaklanjuti dengan memanggil ASN bersangkutan dan memberikan surat imbauan,” lanjut Ainie.

Surat teguran yang dikirimkan juga ditembuskan ke BKPSDM dan disampaikan langsung kepada Wakil Bupati. Tujuannya agar pimpinan daerah mengetahui langkah-langkah yang diambil untuk membenahi disiplin kerja pegawai negeri di lingkup Pemkab PPU. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata birokrasi yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami ingin seluruh ASN menyadari tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Disiplin adalah hal mendasar yang harus dijaga,” tegas Ainie. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses