Bupati HSU Sampaikan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPR

Amuntai, helloborneo.com – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Sahrujani menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD HSU, Senin (10/11/2025).

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sahrujani menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan karena adanya penambahan objek retribusi baru, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Pambalah Batung serta Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas PUPR dan BKPSDM.

“Perubahan ini penting untuk menjadi dasar pengenaan tarif atas pelayanan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Sahrujani.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik diajukan untuk memastikan pengelolaan limbah yang efektif, melindungi lingkungan, serta meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Menurut dia, pengelolaan limbah domestik yang tepat merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Adapun Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 disusun karena ketentuan dalam perda lama sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan pencabutan perda lama ini, diharapkan tidak terjadi duplikasi dan tumpang tindih regulasi,” tegas dia.

Ia menambahkan bahwa penyusunan perda baru yang selaras dengan regulasi nasional merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif.

“Dengan demikian, regulasi daerah dapat berjalan lebih efisien dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar dia.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU Fadillah, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan pelajar di lingkungan Kabupaten HSU. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses