Personil Polsek Penajam Amankan Miras di Kafe Desa Girimukti

ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian sektor Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan razia di kafe dan tempat karaoke. Razia tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran Minuman Keras (Miras) dan Narkoba.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo melalui keterangan berita di laman humas.polri.go.id menjelaskan pencegahan tersebut menyasar kafe dan tempat karaoke di Kabupaten PPU yang menjadi wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Penajam.

“Sejumlah kafe dan karaoke yang ada di wilayah hukum Polsek Penajam menjadi sasaran razia kali ini,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Terpisah, Kapolsek Penajam, AKP Purwo Asmadi mengungkapkan razia dilakukan Rabu 21 Oktober 2022 pukul 21.00 wita hingga selesai. Razia lakukan sebagai pencegahan peredaran Miras dan Narkoba di kafe dan tempat Karaoke. Pasalnya peredaran Miras dan Narkoba dianggap menjadi pemicu tindak kejahatan.

“Razia kali ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Narkoba dan Miras yang acap kali menjadi pemicu tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polsek Penajam,” ungkap AKP Purwo Asmadi

Sasaran razia pun berdasarkan laporan masyarakat, dan Polsek Penajam bergerak menurunkan beberapa personil untuk mengurangi korban dari Miras dan Narkoba.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Miras dan Narkoba, kita tidak ingin peredaran Miras dan Narkoba mengakibatkan semakin banyak korban di masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil laporan masyarakat, sebuah Kafe di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam dianggap menjadi ajang peredaran minuman keras yang mudah dikonsumsi masyarakat.

Hasil dari cafe tersebut personil Polsek Kecamatan Penajam berhasil menemukan minuman keras sebanyak 6 botol dengan 2 jenis merek.

“Dari hasil razia tersebut personil medapatkan barang bukti miras sebanyak 6 botol yaitu 3 Botol Bir Putih Merek Bintang dan 3 Botol Bir Hitam Merek Guinness,” terang Kapolsek Kecamatan Penajam.

AKP Purwo Asmadi menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti ke Markas Polsek Penajam. Selain itu juga penanggung jawan kafe mendapatkan peringatan.

“Pemiliknya besok akan kita panggil ke Polsek, untuk mendapatkan peringatan, terkait ijin usaha yang bersangkutan dari pihak yang berwenang, baik ijin usaha cafe maupun ijin menjual miras,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses