Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Untuk memaksimalkan peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet yang dihadiri sebanyak 250 pengusaha dan pengelola sarang burung wallet.
Kepala Dispenda PPU Tur Wahyu Sutrisno mengungkapkan, PPU memiliki potensi sarang burung walet dimana terdapat 355 bangunan sarang burung walet yang tersebar di 4 kecamatan. Pemilik sarang burung walet ini bukan hanya warga lokal, tapi ada juga dari luar seperti Balikpapan, Jawa dan Sulawesi.
“Kecamatan Babulu ada 145 bangunan sarang burung walet dan Kecamatan Penajam terdapat 115 bangunan. Selebihnya di kecamatan lain,” kata Tur Wahyu.
“Penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet ini masih tergolong rendah,” kata Tur Wahyu. Pada tahun 2014 dari target Rp 75 juta yang terealisasi hanya Rp 35 juta atau 50 persen. Sementara, realisasi pajak sarang burung walet terhitung 31 Maret 2015 ini sebesar Rp 12 juta dari target Rp 75 juta.
“Kita berharap target penerimaan pajak sarang burung walet dapat tercapai, dengan syarat pengusaha dan pengelola melaporkan hasil produksinya dengan benar. Karena pengusaha dikenakan pajak sebesar 10 persen dari hasil produksi sarang burung walet,” harapnya.
Selain pajak burung walet, kata Tur Wahyu, pihaknya juga akan memaksimalkan penerimaan dari sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Karena, diantara 355 bangunan sarang burung walet tersebut hanya 50 persen yang memiliki IMB.
“Pengusaha ada yang memiliki satu hingga 5 bangunanamun, masih banyak yang belum mengantongi IMB. Karena itu melalui sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2011 ini para pengusaha dan pengelola lebih mematuhi regulasi yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU Mustaqim MZ mengatakan, para pengusaha dan pengelola harus melaporkan hasil produksinya ke Dispenda sesuai dengan fakta.
“Kalau mau produksinya meningkat. Kalau melaporkan hasil produksinya harus jujur. Jangan sampai produksinya 20 kilogram. Tapi, yang dilaporkan hanya 5 kilogram,” kata Mustaqim saat membuka kegiatan sosialisasi Perda nomor 3 Tahun 2011 tersebut.
“Kepada seluruh pengusaha agar memperhatikan dampak lingkungan ketika mendirikan bangunan sarang burung walet, dan kalau membangun harus sesuai dengan aturan. Jadi, sebelum mendirikan bangunan terlebih dulu mengurus IMB,” imbuhnya. (adv/log)