Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Penajam Paser Utara menaikkan target pendapatan asli daerah atau PAD dengan memungut retribusi dari para pedagang yang berjualan di Pasar Baru Penajam.
Kepala Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, Selasa mengatakan, Dispenda sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pungutan retribusi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Baru Penajam.
“Pemungutan retribusi akan segera dilaksanakan Januari ini. sebelumnya sejak pindah ke Pasar Baru Penajam selama tiga bulan pemerintah tidak memungut retribusi, digratiskan dulu,” ungkapnya.
Biaya retribusi yang akan ditarik pemerintah, kata Tur Wahyu, yakni untuk kios sebesar Rp2 ribu per hari atau Rp50 ribu per bulan, sedangkan untuk lapak jualan ikan dan sayuran dikenakan Rp1.500 per hari atau Rp35 ribu per bulan.
Selain itu, tambahnya, para pedagang juga harus membayar uang sewa kios dan lapak. Dan ditargetkan tahun 2015 ini, PAD dari retribusi Pasar Baru Penajam mencapai Rp85 juta.
“Pemungutan retribusi dan pembayaran sewa ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi Pasar Induk Penajam. Dan ditargetkan,” jelas Tur Wahyu.
Angka pengumpulan PAD dari Pasar Baru Penajam, menurutnya, bisa bertambah apabila pengelolaan parkir di Pasar Induk Penajam sudah berjalan dengan baik. Untuk itu, kekurangan yang ada di Pasar Baru Penajam harus dibenahi secara bertahap. Termasuk pengaspalan jalan dan lahan parkir.
Pengelolaan retribusi di Pasar Induk Penajam, tambah Tur Wahyu, akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Pasar Induk Penajam di bawah pengawasan langsung, Disperindagkop UKM.(log/adv)