Satlantas Penajam Keluarkan 572 Surat Teguran

Bagus Purwa

Kasatlantas Polres PPU, AKP Seto Handoko (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kasatlantas Polres PPU, AKP Seto Handoko (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dalam razia “Operasi Simpatik 2015” Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan 572 surat teguran kepada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan dalam berlalu lintas.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, Kamis, mengatakan, dalam Operasi Simpatik yang digelar selama 21 hari, sejak 1 April sampai 21 April 2015, Satlantas memberikan surat teguran kepada 572 pengendara.

Namun Satlantas Polres Penajam Paser Utara, lanjutnya, juga melakukan penilangan terhadap para pengendara apabila pengendara tersebut dinilai membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas terhadap dirinya dan orang lainnya.

Selain itu, kata Seto Handoko, dalam kegiatan tersebut Satuan Lalu Lintas juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara karena tidak lengkap surat menyurat kendaraan dalam berkendara di jalan raya.

“Ada sekitar 92 pengandara yang diberikan sanksi tilang, dengan mengamankan 15 unit kendaraan roda dua dan roda empat dan 19 surat izin mengemudi (SIM) serta 62 surat tanda nomor kendaraan atau STNK,” jelasnya.

Menurut Seto Handoko, surat teguran tertulis yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari, tidak menggunakan sabuk pengaman, kelengkapan kendaraan tidak lengkap, seperti tidak ada kaca spion.

Ia menjelaskan, dalam operasi simpatik tersebut tidak hanya memberikan surat teguran dan melakukan penilangan, namun polisi juga memberikan pendidikan agar pengendara mengerti dan memahami pentingnya menaati aturan dalam berlalu lintas.

Selama berlangsungnya kegiatan “Operasi Simpatik 2015”, tambah Seto Handoko, tidak ada terjadi kecalakaan lalu lintas (lakalantas).

Sedangkan periode Januari sampai Maret 2015 terdapat 16 kasus lakalantas dengan korban dua orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat dan 16 orang luka ringan serta kerugian materil mencapai Rp34.700.000. (bp/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.